2013/04/06

diskusi interaktif ”mengatur rumah Tuhan” #ICRP #interfaith #20130408

Gambar berasal dari www.InterfaithSpace.org.
Sumber: http://www.facebook.com/events/430618607025300/. Rilis: {05-Apr-2013}. Akses: {13:52 06-Apr-2013}

Term Of Reference
Sekolah Agama ICRP; Serial: “MENGATUR RUMAH TUHAN”

A. Latar Belakang

Peristiwa penyegelan gereja HKBP Philadelpia-Bekasi, pembongkaran gereja HKBP Setu-Bekasi, penyegelan Masjid Ahmadiyah Jatibening-Bekasi, penyegelan GKI Jasmin-Bogor, penyegelan gereja kampung Duri Jakarta Barat, penutupan 9 gereja dan 5 Vihara di Aceh, penyegelan masjid Bilal Ahmadiyah-Sukabumi, penolakan pembangunan masjid Al-Anwar- Tapanuli Utara, penutupan masjid Al-Hidayah-Depok, penutupan masjid Attaqwa Duren Sawit-Jakarta Timur, adalah sedikit dari rentetan konflik rumah ibadah di Indonesia.

Kisah yang lebih banyak antara lain bisa didapati dalam Kontroversi Gereja di Jakarta (Maret 2011) . Di dalam buku tersebut, dari 13 gereja yang diteliti, 12 masuk dalam tiga kategori pernah bermasalah. Permasalahan itu biasanya terkait perizinan, penolakan dari kelompok masyarakat, hingga penyegelan oleh pemerintah.

Tak hanya gereja, rumah ibadah agama lain juga tak luput dari persoalan yang kurang-lebih sama. Di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Front Pembela Islam (FPI) bersama masyarakat menolak pembangunan Vihara Ekadharma dengan alasan vihara tersebut berada di depan kantor Badan Amil Zakat (BAZ) Kepulauan Riau dan sebuah masjid. Karena berada di dekat masjid, FPI mengatakan vihara itu dapat mengganggu kekhusukan umat Islam dalam beribadat. Meski pembangunan itu berizin dan legal berdasarkan penelitian Kantor Wilayah Kementerian Agama Kepulauan Riau, FPI tetap menolak. Kelompok paramiliter ini acap menggelar demonstrasi di depan vihara.

Sementara itu, di wilayah dengan penganut Islam sedikit seperti di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pembangunan masjid juga mengalami kendala. Sekelompok warga yang beragama berbeda menolak pembangunannya dengan alasan tak berizin. Meski dihentikan sementara untuk menghindari politisasi jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kupang 2012, masyarakat Muslim tetap bertekad akan melanjutkan pembangunannya. Kasus yang mirip juga terjadi di Manado yang penduduk Muslimnya bukan merupakan mayoritas.

Persoalan rumah ibadah di Ambon, Maluku, agak berbeda. Sebelum konflik, masyarakat hidup berdampingan secara damai meskipun berbeda agama. Di sana ditemukan baik gereja maupun masjid yang merupakan tempat masyarakat beribadat. Pascakonflik, masyarakat Ambon tersegregasi secara geografis: ada wilayah atau kampung Islam dan ada yang disebut kampung Kristen. Kalau dulu kampung netral, dengan gereja dan masjid di dalamnya, pascakonflik terdapat gereja dan masjid yang “salah tempat”. Di kampung Islam terdapat gereja sebagaimana di kampung Kristen ada masjid. Gereja dan masjid “salah tempat” itu sekarang tidak terpakai, namun menimbulkan persoalan ketika akan dialihfungsikan untuk kegiatan di luar ibadah agama asal.

Data di atas adalah sebagian dari sekian persoalan rumah ibadah yang ada di Indonesia. Laporan tahunan yang dikeluarkan Center for Religious and Cross-Cultural Studies (CRCS), misalnya, mencatat bahwa dari wilayah yang dipantau (tidak semua wilayah di Indonesia diteliti) pada 2010 terdapat 39 kasus rumah ibadah dan pada 2011 ada 36 kasus. Kalau pada 2010 hanya ada 2 rumah ibadah bukan gereja yang bermasalah, pada 2011 terdapat 10. Artinya, terjadi variasi (atau perimbangan?) kasus rumah ibadah yang bermasalah. Laporan-laporan yang dikeluarkan lembaga lain, seperti Setara Institute dan The Wahid Institute, juga menunjukkan hal yang kurang-lebih sama.

Dari gambaran kasus diatas memberikan berbagai pertanyaan, Mengapa peristiwa tersebut terus berlangsung? Mengapa tidak ada tindakan tegas pemerintah terhadap pelaku pelanggaran HAM dalam beribadah? Ke mana pemerintah yang memiliki tanggung jawab terhadap kebebasan beragama?

B. Nama Kegiatan

Kegiatan ini bernama:
Diskusi interaktif dengan tema ”MENGATUR RUMAH TUHAN” dan Sekolah Agama ICRP.

C. Tujuan

1. Membedah segala persoalan terkait rumah ibadah di Indonesia
2. Menelusuri akar permasalahan penyebab konflik rumah ibadah di Indonesia
3. Sejauh mana peran pemerintah dalam mengatur rumah ibadah
4. Bagaimana regulasi, kebijakan dan fakta yang terjadi dilapangan terkait rumah ibadah di Indonesia
5. Sejauh mana konflik rumah ibadah berdampak terhadap kehidupan beragama di Indonesia
6. Bagaimana solusi yang bisa dilakukan untuk mengakhiri berbagai konflik rumah ibdah

D. Waktu dan Tempat

Adapun waktu pelaksanaan acara akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 08 April 2013
Waktu : 18.30 – 21.00 WIB
Tempat : Ruang diskusi ICRP
Jalan Cempaka Putih Barat XXI No. 34 jakarta Pusat.

E. Pembicara dan Peserta

Adapun pembicara dalam acara ini adalah: Novriantoni Kahar (Intelektual muda muslim, Direktur Yayasan Indonesia Tanpa Diskriminasi)

Sedangkan peserta dalam acara ini adalah:
1. Komunitas sekolah agama ICRP
2. Tamu Undangan
3. Masyarakat umum

F. Penutup

Demikianlah Term of Reference (TOR) ini kami susun, semoga dapat menjadi titik tolak bersama untuk mendalami dan membahas masalah yang kita hadapi sehingga kita semua dapat membangun kesepahaman dengan lebih baik.
5 kliping pilihanku!: diskusi interaktif ”mengatur rumah Tuhan” #ICRP #interfaith #20130408 Gambar berasal dari www.InterfaithSpace.org . Sumber:  http://www.facebook.com/events/430618607025300/ . Rilis: {05-Apr-2013}. Akses: {1...

No comments:

Post a Comment

< ◘ >

My Blog List

Blog Archive

Islam Ahmadiyya » Al Islam Updates

Andreas Harsono

IndoPROGRESS

MalesBanget.com

Ketawa.com

Movienthusiast

Fiksi Lotus